“Era globalisasi saat ini, segala hal bisa dilakukan dalam satu jari saja, namun bagaimana halnya dengan jari yang dibumbui oleh pikiran nakal? Disaat seruan tanda hinaan dan olokan berbaur dalam laman media sosial. Mengubur sisi positif, membangun benteng kebencian dan merekrut pengikut tuk menjatuhkan mental orang lain”
Sang kala terus bergulir tanpa henti, begitupula dengan kasus yang tak pernah lekam oleh waktu “Bullying”. Hal inilah yang dirasakan Anak Agung Sagung Intan Gayatri, selaku pelajar dirinya terkadang miris bila melihat aib yang merajalela di sosial media, namun tak menggubris dirinya pun hanya bisa menjadi penikmat ataupun korban. “Aku kadang kesel dan sedih sih karena malu aibku disebar gitu jadi bahan candaan, tapi disisi lain aku juga nikmati aib orang lain. Bingung sendiri jadinya aku kalau ditanya tentang Cyber Bullying,” tutur gadis kelahiran Denpasar, 9 Oktober 2002 ini.
Dalam waktu yang berbeda Kadek Zetzar Winartyatza selaku Banit Subdit Siber Polda Bali saat diwawancarai via line ini menjelaskan, maraknya media sosial diwarnai dengan guyonan maupun candaan terhadap satu sama lain memiliki beragam tipe penggunanya, namun bila ditelisik pengguna remaja lebih berpeluang membentuk kriminal cyber-bullying karena telah dipupuk dari hal kecil. “Tapi begitu ada yang tersinggung, maka semuanya yang turut di dalamnya bisa dikategorikan sebagai pelaku, walau sudah akrab sekalipun, karena apapun bisa terjadi dan hal kecil seperti ini bisa mengikis mental seseorang sejak dini,” kata Hari.
Di lain kesempatan, I Kadek Reka Octa Jayantara mengemukakan hal senada. “Dalam pasal 27 Undang-Undang (ITE) itu penyebaran berita hoax juga termasuk karena dari penyebaran tersebut terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan,” ungkap BA Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Bali ini saat dihubungi via line ini. Terkait urusan pidana, terdapat pengecualian. “Kalau sifatnya chat pribadi, itu belum bisa dipidanakan. Yang termasuk pidana pencemaran nama baik sendiri itu kalau dimuat dalam media sosial, diposting di wallnya, bisa diliat sama banyak orang,” terang Reka. Tak tanggung-tanggung, kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah menanti para pelaku aksi cyber-bullying tersebut. Di Bali sendiri, persentase untuk kasus cyber-bullying yakni rata-rata sebesar 30%. Reka menegaskan bahwa upaya dalam mengurangi angka cyber-bullying dilakukan dengan menyelenggarakan seminar. Himbauan bagi masyarakat pun terlontar keluar dari bibirnya. “Bijaklah dalam menggunakan media sosial. Kurangi komentar-komentar negatif, berkomentar sewajarnya, karna hanya dengan kalimat singkat saja jeratan hukum menanti,” tuturnya di akhir wawancara. (anj)

