We have 43 guests and no members online
Oleh : Puspaningayu
Seperti yang kita ketahui, arak, tuak, dan brem sebelumnya merupakan produk tak legal yang diproduksi dan dikembangkan secara tertutup. Karena berdasarkan Perpres Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dengan menetapkan bahwa industri minuman beralkohol merupakan bidang usaha tertutup. Alasannya karena minuman ini termasuk minuman miras dan beralkohol terntunya. Hal itulah yang membuat pengrajin minuman beralkohol tradisional bali kurang aktif dan salah satu sumber daya keragaman budaya tradisional bali ini sulit berkembang. Selain itu juga untuk kepentingan upacara umat Hindu Bali, arak dan berem bali sulit didapatkan secara terbuka.